7
PERAN MASYARAKAT DALAM
JASA KONSTRUKSI
Peran masyarakat umum dan masyarakat
jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1.
Hak
dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi Hak
masyarakat
a)
Melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b) Memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan
pekerjaankonstruksi
Kewajiban Masyarakat
Kewajiban Masyarakat
a) Menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
b) Turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.
Penyelenggaraan
peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan
dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi )
dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur
swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga
konsumen ,dan organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah
yang berpungsi
a)
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
b)
Mendorong
tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
c) Memberi
masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan
pengawasan.
3.
Pelaksanaan
pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan
mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi
jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai
tugas
a)
Melakukan
penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
b)
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
c)
Memberikan
sertifikat registrasi badan usaha
d)
Melakukan
akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
e)
Menyelenggarakan/meningkatkan
peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi
7.1 Pembinaan Jasa Konstruksi
Pembinaan
jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan
untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam
pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib
usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah
Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam
rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
1.
Memberikan penyuluhan tentang peraturan
perundang-undangan jasa konstruksi;
2. Memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan,
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta
tata lingkungan setempat;
3. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap
kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan
hasil pekerjaan konstruksi;
4. Memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.
8
PENYELANGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Bidang Jasa
Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan
nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan,
sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif
dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18
Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan
perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18
Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas
keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18
Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan yaitu untuk:
1. Memberikan arah pertumbuhan dan
perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal,
berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2. Mewujudkan tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa
dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di
bidang jasa konstruksi.
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi
pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi
terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa
dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga
tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase
perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak,
yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak
perencana/ designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut
unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai
tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya
masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing
pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai
dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci
utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
8.1 Pemilik Proyek
Pemilik
proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang
memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan
kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna
jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun
swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
1.
Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
2. Meminta
laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
3. Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh pihak penyedia
jasa untuk kelancaran pekerjaan.
4.
Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
5. Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak
penyedia jasa sejumlah
biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
6. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang
direncanakan dengan cara
menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
7.
Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
8.
Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai
dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang
pemberi tugas adalah :
1.
Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada
masing-masing kontraktor.
2. Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan
cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi
hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
8.2 Konsultan
Pihak atau
badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat
dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan
yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal,
dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu
kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
8.3 Konsultan Perencana
Konsultan
perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap
baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan
membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa
perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang
perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
1. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari
gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana
anggaran biaya.
2. Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna
jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
3. Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor
tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat.
4.
Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan
perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
8.4 Konsultan Pengawas
Konsultan
pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya
pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.
Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang
telah ditetapkan.
2. Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik
dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.
Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
4.
Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi
serta aliran informasi antar
5.
berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan
lancar.
6. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini
mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
7. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di
lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan
kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
8.
Menerima atau menolak material/peralatan yang
didatangkan kontraktor.
9.
Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari
peraturan yang berlaku.
10.
Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan,
bulanan).
8.5 Kontraktor
Kontraktor
adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana
dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa
perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang
bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. Hak dan kewajiban kontraktor
adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana,
peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan
syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
2. Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh
konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
3.
Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang
diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
4.
Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian,
mingguan dan bulanan.
5. Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah
diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
8.6 Hubungan Kerja
Hubungan
tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur
sebagai berikut:
1. Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan
kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan
berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik
proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2. Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan
kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan
sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar
rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek
memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3.
Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan
peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
9 TINJAUAN TENTANG INTERNASIONAL STANDARD CONDITIONAL OF CONTRACT
Dalam dunia
Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk Standar/Sistim Kontrak Konstruksi
yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi. Diantaranya yang
dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC (Federation
Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals). AIA
(American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects).
Selain itu masih ada lagi beberapa sistim/standar kontrak, dari Hongkong,
Australia, Canada dan lain-lain.
Pada Negara Indonesia umumnya kita
sering menjumpai kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistim FIDIC dan JCT
terutama untuk proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan)
dari luar negeri. Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia
biasanya juga memakai salah satu sistim/standar ini. Negara-negara penyandang
dana dari Eropa Barat biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan
Inggris dan Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA
kebanyakan dipakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di
Indonesia (kontrak-kontrak pertambangan).
Oleh karena itu, peninjauan
Standar/ Sistim Kontrak Konstruksi Internasional dalam pelatihan ini dibatasi
hanya mengenai sistim FIDIC dan JCT serta sedikit uraian standar/sistim AIA dan
SIA.
9.1 Sistim FIDIC
FIDIC adalah singkatan dari
Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris
disebut International Federation of Consultant Engineers atau bila
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan
Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari
Konsultan Teknik independen di Eropa.
Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk
memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi
dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari
kumpulan asosiasi nasional.
Syarat Umum FIDIC 1987
a. Definisi dan Interpretasi (Definitions and Interpretation)
Dalam pasal ini diberikan definisi kata-kata atau
istilah yang mempunyai arti khusus yang
dengan demikian baik Penyedia Jasa maupun Pengguna
Jasa sepakat menggunakan pengertian yang sama mengenai suatu kata atau
ungkapan. Hal ini sangat penting untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
b.
Pelimpahan Kontrak & Sub Penyedia Jasa (Assigment &
Subcontracting)
a. Dalam pasal
ini ditetapkan bahwa Penyedia Jasa tidak berhak untuk melimpahkan kontrak baik
sebagian atau seluruhnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pengguna
Jasa
b. Demikian
pula untuk penyerahan pekerjaan kepada subPenyedia Jasa beserta pengaturan
untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan di subkontrakkan tanpa memerlukan izin
tertulis dari Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak (Agreement)
Terlihat bahwa Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani
oleh para pihak menurut sistim/standar FIDIC 1987 hanya terdiri dari 4 (empat)
butir/pasal, yaitu :
a. Penjelasan yang menyatakan bahwa semua kata dan atau
istilah/ungkapan harus diartikan seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak
(Conditions of Contract).
b.
Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan dari
Perjanjian.
c. Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai syarat-syarat kontrak.
d. Kewajiban Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk membayar
hasil pekerjaan Penyedia Jasa sesuai ketentuan dalam kontrak pada waktu dan
cara sesuai syarat-syarat kontrak.
9.2
Sistim JCT
a.
STANDAR/SISTIM KONTRAK JCT 1980
JCT adalah
singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang
menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority)
dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan
sebagai berikut
1. STANDARD
FORM OF BUILDING CONTRACT, 1980 Edition PRIVATE WITH QUANTITIES. JCT – Joint
Contracts Tribunal form of Building Contract
2. Standar JCT
dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari
negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak
bangunan (Building Contract).
3. Standar JCT
dipakai oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan negaranegara Persemakmuran
(Commonwealth) seperti Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai
untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan
perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan
Inggris.
4. Di sini yang
akan diuraikan adalah standar JCT yang dipublikasikan tahun 1980 untuk standar
formal swasta (Private) yang terdiri atas dokumen-dokumen.
b. PERJANJIAN/KONTRAK
(ARTICLE OF AGREEMENT)
1. keharusan
Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa
yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings
(Gambar-gambar Kontrak).
2. Pengguna
Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak
(Contract Sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam
syarat-syarat kontrak (Conditions of Contract).
3. Membuat
penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
4. memuat
penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
5. memuat
penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
9.3 Sistim AIA
STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT
(AIA), American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi
di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak
konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan
secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak
(Conditions of Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan
syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah
edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General
Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for Construction, yang
diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14
Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari uraian
Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan American Institute of Architect (AIA)
tahun 1987 tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kata-kata/istilah yang diberi definisi hanya yang
penting-penting seperti Contract Documents (Article 1), Architect (Article 2),
Owner (Article 3), Contractor (Article 4), Subcontractor (Article 5), Time
(Article 8).
2. Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan
Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
3.
Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk
menghentikan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.3) dan melaksanakan Pekerjaan
(Article 3 – ayat 3.4) serta membuat kontrak terpisah (Article 6 – ayat 6.1)
4. Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan
(Performance Bond) (Article 7 – ayat 7.5).
5.
Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase (Ayat
7.10)
6.
Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara substansial
(tidak harus mutlak 100%) (Article 9 – ayat 9.7).
7.
Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in the Works”
(Article 12).
8.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa
(Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa) (Article 14).
9.4
Sistim SIA
1.
STANDAR/SISTIM
KONTRAK SIA
Institusi
para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA)
menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”.
Standar kontrak ini di tujukan atau di peruntukkan bagi kontrak konstruksi
Bangunan Gedung, yang bernama ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang
terdiri dari dokumen-dokumen berikut :
a.
Perjanjian/Kontrak yang di sebut ARTICLE OF CONTRACT
b. Syarat-Syarat
Kontrak yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
c.
Lampiran (APPENDIX)
d. Tambahan yang di sebut ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.
2.
PERJANJIAN/KONTRAK (ARTICLE CONTRACT)
a. Kewajiban-kewajiban
Penyedia Jasa (Contractor’s Obligation)
Dalam Pasal ini di sebutkan mengenai persetujuan
Penyedia Jasa untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara gedung dan
pekerjaan lain (di terangkan pekerjaan apa saja dan di mana lokasinya). Di
sebutkan pula dalam pasal ini bahwa yang di maksud dengan pekerjaan termasuk
perubahan-perubahan dan pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan tetap.
b. Jenis
Kontrak (Type of Contract)
Pada pasal ini di tegaskan bahwa dalam kontrak akan di
ukur dan harus di hitung kembali dalam hal terjadi perbedaan pekerjaan dan
bahan yang terjadi dengan yang tersebut dalam Daftar Rncian Pekerjaan (Bill of
Quantites).
c. Dokumen
Kontrak (Contract Documents)
Standar SIA menyebut Perencana/Pengawas Pekerjaan
dengan istilah Architect. Dalam pasal ini selain menyebutkan nama orang dan
nama perusahaan Pengawas Pekerjaan di sebutkan pula yang di maksud dengan
Architect adalah orang yang merencanakan pekerjaan dan menyiapkan dokumen kontrak
atas nama Pengguna Jasa termasuk pengawasan pekerjaan. Dalam hal Architect di
berhentikan, maka Pengguna Jasa akan menggantinya dengan pemberitahuan kepada
Penyedia Jasa dan Arsitek ini haruslah anggota dari SIA sehingga Penyedia Jasa
tidak dapat mengajukan keberatan. Kemudian di atur tata cara penggantian ini
antara lain dalam hal Arsitek yang di tunjuk, menolak beserta akibatnya
terhadap pekerjaan.
3.
Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract).
Standar
kontrak SIA mempunyai Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract) yang terdiri dari 39 Pasal yang berisi 150 ayat sebagai berikut
a. Architect’s
directions and instructions (8 ayat)
b. Methods of
working and temporary Works (3 ayat)
c. Design and
completion responsibilities (4 ayat)
d. Programme (3
ayat)
e. Make-up of
Contractor’s prices (3 ayat)
f. Administration
(9 ayat)
g. Statutory
Obligation (2 ayat)
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
http://nurfitriapermatasari.blogspot.com/2018/01/unsur-unsur-penyelenggaraan jasa.html
http://www.ilmutekniksipilindonesia.com/2015/03/apa-peran-masyarakat-dalam-jasa.html
http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html
http://seputariinternationalstandardcontract.blogspot.com/2018/11/international-standard-conditional-of.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar