Minggu, 06 Januari 2019

Aspek Hukum dalam Pembangunan Part 3


7         PERAN MASYARAKAT DALAM JASA KONSTRUKSI
Peran masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1.         Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi Hak masyarakat
a)     Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b)   Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara  langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaankonstruksi
Kewajiban Masyarakat
a)    Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
b) Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.         Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga konsumen ,dan organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah yang berpungsi
a)     Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
b)     Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
c) Memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
3.         Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas
a)      Melakukan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
b)      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
c)      Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
d)      Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
e)      Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi

7.1   Pembinaan Jasa Konstruksi
Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
1.         Memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
2.     Memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat;
3.     Meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
4.      Memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.

8         PENYELANGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Bidang Jasa Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan yaitu untuk:
1.    Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2.    Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.        Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa  konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
  Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak perencana/ designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.

8.1   Pemilik Proyek
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
1.         Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
2.   Meminta laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
3.       Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia  jasa untuk kelancaran pekerjaan.
4.         Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
5.        Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
6.  Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
7.         Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
8.         Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang pemberi tugas adalah :
1.         Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2.        Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.

8.2   Konsultan
Pihak atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.

8.3   Konsultan Perencana
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
1.      Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
2.        Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
3.      Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam  gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
4.         Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

8.4  Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.         Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
2.    Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.         Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
4.         Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar
5.         berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
6.    Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
7.      Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
8.         Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
9.         Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
10.      Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).

8.5   Kontraktor
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. Hak dan kewajiban kontraktor adalah :
1.     Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
2.     Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
3.         Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
4.         Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
5.     Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
8.6   Hubungan Kerja
Hubungan tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
1.        Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2.      Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3.         Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.


9 TINJAUAN TENTANG INTERNASIONAL STANDARD CONDITIONAL OF CONTRACT
Dalam dunia Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk Standar/Sistim Kontrak Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects). Selain itu masih ada lagi beberapa sistim/standar kontrak, dari Hongkong, Australia, Canada dan lain-lain.
Pada Negara Indonesia umumnya kita sering menjumpai kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistim FIDIC dan JCT terutama untuk proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar negeri. Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya juga memakai salah satu sistim/standar ini. Negara-negara penyandang dana dari Eropa Barat biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan Inggris dan Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA kebanyakan dipakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (kontrak-kontrak pertambangan).
Oleh karena itu, peninjauan Standar/ Sistim Kontrak Konstruksi Internasional dalam pelatihan ini dibatasi hanya mengenai sistim FIDIC dan JCT serta sedikit uraian standar/sistim AIA dan SIA.

9.1   Sistim FIDIC  
FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa.
Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi nasional.
Syarat Umum FIDIC 1987
a.     Definisi dan Interpretasi (Definitions and Interpretation)
Dalam pasal ini diberikan definisi kata-kata atau istilah yang mempunyai arti khusus yang
dengan demikian baik Penyedia Jasa maupun Pengguna Jasa sepakat menggunakan pengertian yang sama mengenai suatu kata atau ungkapan. Hal ini sangat penting untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
b.      Pelimpahan Kontrak & Sub Penyedia Jasa (Assigment & Subcontracting)
a.    Dalam pasal ini ditetapkan bahwa Penyedia Jasa tidak berhak untuk melimpahkan kontrak baik sebagian atau seluruhnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pengguna Jasa
b.      Demikian pula untuk penyerahan pekerjaan kepada subPenyedia Jasa beserta pengaturan untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan di subkontrakkan tanpa memerlukan izin tertulis dari Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak (Agreement)
Terlihat bahwa Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh para pihak menurut sistim/standar FIDIC 1987 hanya terdiri dari 4 (empat) butir/pasal, yaitu :
a.     Penjelasan yang menyatakan bahwa semua kata dan atau istilah/ungkapan harus diartikan seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak (Conditions of Contract).
b.      Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan dari Perjanjian.
c.    Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai syarat-syarat kontrak.
d.  Kewajiban Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa sesuai ketentuan dalam kontrak pada waktu dan cara sesuai syarat-syarat kontrak.

9.2      Sistim JCT
a.       STANDAR/SISTIM KONTRAK JCT 1980
JCT adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan sebagai berikut
1. STANDARD FORM OF BUILDING CONTRACT, 1980 Edition PRIVATE WITH QUANTITIES. JCT – Joint Contracts Tribunal form of Building Contract
2.  Standar JCT dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak bangunan (Building Contract).
3.  Standar JCT dipakai oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan negaranegara Persemakmuran (Commonwealth) seperti Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan Inggris.
4.  Di sini yang akan diuraikan adalah standar JCT yang dipublikasikan tahun 1980 untuk standar formal swasta (Private) yang terdiri atas dokumen-dokumen.

b.      PERJANJIAN/KONTRAK (ARTICLE OF AGREEMENT)
1.  keharusan Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings (Gambar-gambar Kontrak).
2.  Pengguna Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (Contract Sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (Conditions of Contract).
3. Membuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
4.  memuat penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
5.  memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.

9.3 Sistim AIA
STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA), American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari uraian Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan American Institute of Architect (AIA) tahun 1987 tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.     Kata-kata/istilah yang diberi definisi hanya yang penting-penting seperti Contract Documents (Article 1), Architect (Article 2), Owner (Article 3), Contractor (Article 4), Subcontractor (Article 5), Time (Article 8).
2.     Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
3.         Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk menghentikan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.3) dan melaksanakan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.4) serta membuat kontrak terpisah (Article 6 – ayat 6.1)
4.    Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) (Article 7 – ayat 7.5).
5.         Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase (Ayat 7.10)
6.         Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara substansial (tidak harus mutlak 100%) (Article 9 – ayat 9.7).
7.         Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in the Works” (Article 12).
8.         Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa) (Article 14).

9.4     Sistim SIA
1.           STANDAR/SISTIM KONTRAK SIA
Institusi para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar kontrak ini di tujukan atau di peruntukkan bagi kontrak konstruksi Bangunan Gedung, yang bernama ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang terdiri dari dokumen-dokumen berikut :
a.     Perjanjian/Kontrak yang di sebut ARTICLE OF CONTRACT
b.     Syarat-Syarat Kontrak yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
c.      Lampiran (APPENDIX)
d. Tambahan yang di sebut ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.
2.      PERJANJIAN/KONTRAK (ARTICLE CONTRACT)
a.     Kewajiban-kewajiban Penyedia Jasa (Contractor’s Obligation)
Dalam Pasal ini di sebutkan mengenai persetujuan Penyedia Jasa untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara gedung dan pekerjaan lain (di terangkan pekerjaan apa saja dan di mana lokasinya). Di sebutkan pula dalam pasal ini bahwa yang di maksud dengan pekerjaan termasuk perubahan-perubahan dan pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tetap.
b.     Jenis Kontrak (Type of Contract)
Pada pasal ini di tegaskan bahwa dalam kontrak akan di ukur dan harus di hitung kembali dalam hal terjadi perbedaan pekerjaan dan bahan yang terjadi dengan yang tersebut dalam Daftar Rncian Pekerjaan (Bill of Quantites).
c.     Dokumen Kontrak (Contract Documents)
Standar SIA menyebut Perencana/Pengawas Pekerjaan dengan istilah Architect. Dalam pasal ini selain menyebutkan nama orang dan nama perusahaan Pengawas Pekerjaan di sebutkan pula yang di maksud dengan Architect adalah orang yang merencanakan pekerjaan dan menyiapkan dokumen kontrak atas nama Pengguna Jasa termasuk pengawasan pekerjaan. Dalam hal Architect di berhentikan, maka Pengguna Jasa akan menggantinya dengan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa dan Arsitek ini haruslah anggota dari SIA sehingga Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan keberatan. Kemudian di atur tata cara penggantian ini antara lain dalam hal Arsitek yang di tunjuk, menolak beserta akibatnya terhadap pekerjaan.
3.      Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract).
Standar kontrak SIA mempunyai Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract) yang terdiri dari 39 Pasal yang berisi 150 ayat sebagai berikut
a.       Architect’s directions and instructions (8 ayat)
b.      Methods of working and temporary Works (3 ayat)
c.       Design and completion responsibilities (4 ayat)
d.      Programme (3 ayat)
e.      Make-up of Contractor’s prices (3 ayat)
f.        Administration (9 ayat)
g.       Statutory Obligation (2 ayat) 




DAFTAR PUSTAKA


http://nurfitriapermatasari.blogspot.com/2018/01/unsur-unsur-penyelenggaraan jasa.html
http://www.ilmutekniksipilindonesia.com/2015/03/apa-peran-masyarakat-dalam-jasa.html
http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html
http://seputariinternationalstandardcontract.blogspot.com/2018/11/international-standard-conditional-of.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar