MAKALAH I
Aspek Hukum dalam Pembangunan
1.
Aspek
Hukum dalam Pembangunan
Aspek
Hukum menurut A.V.Atkinson (1985), digambarkan sebagai aturan yang diberi hak dan dikuatkan oleh suatu
masyarakat dari aturan biasa atau ditetapkan oleh suatu masyarakat sebagai hal
yang mengikat Aspek Hukum dan Kelembagaan menurut Robert J. Kodoatie, Ph.D
(2003) merupakan aspek yang penting untuk mengetahui sebuah proses hukum dan
dasar legalitas dari berlakunya sebuah peraturan perundang - undangan serta
kelembagaan yang dibutuhkan. Aspek hukum
memberikan justifikasi dari suatu proses pembangunan. Proses hukum dapat
berjalan dengan baik bilamana hukum memberikan rasa keadilan pada pihak – pihak
yang terkait. Aspek hukum kontrak
menurut Ir.M Natsir.,Msc (2003) dalam hukum perjanjian berlaku azas-azas
sebagai berikut:
·
Azas Kebebasan Berkontrak atau
Keterbukaan.
·
Azas, bahwa Perjanjian adalah
Undang-Undang bagi yang membuat perjanjian.
·
Azas Konsensualitas.
Ini
berarti bahwa setiap konstruksi yang akan didirikan dan dibangun di wilayah
tertentu harus memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah
tersebut. Dengan demikian berarti Aspek hukum adalah sudut pandang dari segi
hukum, dimana Hukum, dibagi dalam dua bagian utama yaitu hukum perdata dan
hukum pidana sedangkan bagi jasa konstruksi ada undang- undang Jasa Konstruksi
dan Keppres yang juga menjadi acuan hukum bagi pemilik proyek (owner), Konsultan, kontraktor termasuk
sub kontraktor dan suplyer.
Dalam perjanjian pemborongan
dimungkinkan bahwa kontraktor Utama menyerahkan sub pekerjaan kepada kontraktor
lain yang merupakan sub kontraktor dengan perjanjian khusus antara kontraktor utama dengan sub konraktornya. Sub kontraktor menurut pengertiannya adalah
kontraktor yang menerima pekerjaan
pemborongan dari kontraktor lain yang lebih bonafid.
Menurut
A.V.Atkinson, 1985, Sub kontraktor dapat dibagi dalam dua kategori yaitu: Sub
kontraktor Nominated dan Domestic atau sub kontraktor pilihan dan sub
kontraktor Langganan. Sub kontraktor pilihan adalah yang didapatkan dengan
pemilihan berdasarkan seleksi penawaran harga yang paling menguntungkan main
kontraktor ataupun yang paling baik dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan
yang akan diberikan kepadanya karena tenaga yang selalu dipakainya adalah
tenagatenaga pilihan. Sub kontraktor Langganan adalah sub kontraktor yang
selalu membantu penyelesaian pekerjaan main kontraktor dan biasa diberi sub
pekerjaan dan selalu bertanggung jawab dengan hasil yang memuaskan main kontraktornya.
Dalam praktek pemborongan bangunan banyak terjadi adanya sub kontraktor - sub
kontraktor tersebut yang nampaknya sangat dibutuhkan oleh pemborong besar untuk
dapat membantu menyelesaikan pekerjaan pemborongan tersebut menurut bagian-
bagian atau bidang- bidang yang telah dibagibagi untuk dikerjakan. Berdasarkan peraturan pemborongan bangunan
yang ada sekarang juga dimungkinkan
adanya sub kontraktor dalam pekerjaan pemborongan bangunan. Hal tersebut nampak dalam UUJK Nomor 18 tahun
1999 pasal 24 mengenai adanya sub penyedia jasa konstruksi yaitu untuk
pekerjaan yang bernilai besar dapat dilaksanakan oleh pemborong ekonomi kuat
dengan kemungkinan adanya subkontraktor dari
golongan ekonomi lemah.
1.1
Hukum
dan Perundang-undangan
Pada prinsipnya
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah mengacu pada beberapa produk
perundang-undangan sebagai berikut:
1)
Undang-Undang Nomor 1 7 tahun 2003
tentang Keuangan Negara.
2)
Undang-undang Nomor 25 tahun 2004
tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional.
3)
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan Daerah.
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004
tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004
tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
6)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
tentang pengelolaan Keuangan Daerah
7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri 59/2007.
8)
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 perihal Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP
Daerah dan RPJM Daerah.
Di dalam kontrak
kerja konstruksi terdapat beberapa substansi kontrak menurut Pasal 22 ayat (2),
UU No. 18 Tahun 1999, yakni:
1)
Para pihak, yang memuat secara jelas identitas
para pihak;
2)
Rumusan
pekerjaan, yang memuat
uraian yang jelas
dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan
batasan waktu pelaksanaan;
3)
Masa pertanggungan dan/atau
pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau
pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
4)
Tenaga
ahli, yang memuat
ketentuan tentang jumlah,
klasifikasi dan kualifikasi
tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
5)
Hak dan kewajiban, yang memuat hak
pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya
untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk
memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan
konstruksi;
6)
Cara pembayaran, yang memuat ketentuan
tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan
konstruksi;
7)
Cidera janji, yang memuat ketentuan
tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana diperjanjikan;
8)
Penyelesaian perselisihan, yang
memuat ketentuan tentang
tata cara penyelesaian
perselisihan akibat ketidaksepakatan;
9)
Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang
memuat ketentuan tentang pemutusan
kontrak kerja konstruksi
yang timbul akibat
tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu
pihak;
Perencanaan
pembangunan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 terdiri dari empat (4) tahapan,
yakni:
1)
Penyusunan rencana
Dilaksanakan untuk menghasilkan
rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari
empat langkah yaitu penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat
teknokratik, menyeluruh dan terukur, masing-masing institusi pemerintah
menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan
yang telah disiapkan, melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan
rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui
musyawarah perencanaan pembangunan dan yang terakhir adalah penyusunan
rancangan akhir rencana pembangunan.
2)
Penetapan rencana
Penetapan rencana untuk menetapkan
landasan hukum bagi rencana pembangunan yang dihasilkan pada tahap penyusunan
rencana.
3)
Pengendalian pelaksanaan rencana
Pengendalian pelaksanaan rencana
pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran
pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan
penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
4)
Evaluasi pelaksanaan rencana
Evaluasi pelaksanaan rencana adalah
bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis
mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian
sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indicator
dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indicator
dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result),
manfaat (benefit) dan dampak (impact).
1.2
Permasalahan
Pembangunan
Dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sering timbul permasalah sengketa maupun
kegagalan bangunan. Sengketa konstruksi dapat timbul antara lain karena klaim
yang tidakdilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen
kontrak, ketidakmampuan baik teknis maupun manajerial daripara pihak. Selain
itu sengketa konstruksi dapat pula terjadi apabila pengguna jasa ternyatatidak
melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dengan baik dan mungkin tidak memiliki
dukungan dana yang cukup. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa sengketa
konstruksitimbul karena salah satu pihak telah melakukan tindakan cidera
(wanprestasi atau default).
Sengketa jasa
konstruksi terdiri dari 3 (tiga) bagian: (1) sengketa precontractual yaitusengketa yang terjadi sebelum adanya
kesepakatan kontraktual, dan dalam tahap proses tawarmenawar; (2) sengketa contractual yaitu sengketa yang terjadi
pada saat berlangsungnya pekerjaan pelaksanaan konstruksi; dan (3) sengketa pascacontractual yaitu sengketa yang terjadi
setelah bangunan beroperasi atau dimanfaatkan selama 10 (sepuluh) tahun.
Sengketa contractual terjadi pada
saat pekerjaan pelaksanaan sedang berlangsung. Artinya tahapan kontraktual
sudah selesai, disepakati, ditandatangani, dan dilaksanakan di lapangan.
Sengketaterjadi manakala apa yang tertera dalam kontrak tidak sesuai dengan apa
yang dilaksanakan dilapangan. Dalam istilah umum sering orang mengatakan bahwa
pelaksanaan proyek dilapangan tidak sesuai dengan bestek, baik bertek tertulis
(kontrak kerja) dan atau bestek gambar (lampiran-lampiran kontrak), ditambah
perintah-perintah direksi/pengawas proyek (manakala bestek tertulis dan bestek
gambar masih ada yang belum lengkap).
Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1999 mengatur mengenai sanksi pidana bagipelaku jasa konstruksi,
khususnya Pasal 41 dan Pasal 43 ayat (1), (2), dan (3). Tujuan
undang-undang ini adalah untuk
melindungi masyarakat yang menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi sedemikian rupa. Pada pinsipnya barang siapa yangmerencanakan,
melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak
memenuhipersyaratan keteknikan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (pada saat berlangsungnya
pekerjaan konstruksi) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan beroperasi),
maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak. Selain sanksi
pidana, para profesional (tenaga ahli) teknik juga akan dikenai sanksi
administrasi sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun
2000 Pasal 31, 32, dan 33 juncto PPNomor 30 Tahun 2000 Pasal 6 ayat (4). Sanksi
pidana dirasakan perlu mengingat bahwasanksi lain seperti sanksi administrasi
bagi pelanggaran norma-norma hukum Tata Negara danTata Usaha Negara, dan sanksi
perdata bagi pelanggaran norma-norma hukum perdata belum mencukupi untuk
mencapai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi tujuan hukum,yaitu
rasa keadilan.
1.3
Bentuk
Kontrak
Bentuk dan jenis kontrak yang dilihat dari segi
aspek pembagian tugas dibagi menjadi 6, yaitu sebagai berikut:
a.
Bentuk kontrak
konvensional
Gambar 1.1 Bagan Organisasi
Penyedia Jasa Umum
Pengguna Jasa menugaskan Penyedia
Jasa untuk melaksanakan salah satu aspek pembangunan saja. Setiap aspek satu
Penyedia Jasa dimana perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dilakukan Penyedia
Jasa yang berbeda. Oleh karena itu pengawas pekerjaan secara khusus diperlukan
untuk mengawasi pekerjaan Penyedia Jasa. Jadi terdapat 3 kontrak terpisah,
yaitu:
·
Kontrak Perencanaan
·
Kontrak Pengawasan
·
Kontrak Pelaksanaan
b.
Bentuk kontrak
spesialis
Gambar 1.2 Bagan Organisasi
Penyedia Jasa Spesialis
Penggunan jasa menandatangani
kontrak dengan beberapa perusahaan spesialis untuk masing-masing keahlian.
Keuntungan dari kontrak ini adalah:
·
Mutu pekerjaan lebih handal
·
Penghematan waktu
·
Keleluasaan dan kemudahan mengganti
penyedia jasa
c.
Bentuk kontrak
rancang bangun (design construction/built, turn-key)
Gambar 1.3 Bagan Organisasi
Rancang Bangun
Dalam bentuk kontrak ini, penyedia
jasa bertugas membuat perencanaan yang lengkap dan melaksanakannya dalam suatu
kontrak konstruksi. Perbedaan antara design construction/built, dan turn-key adalah
dari sistem pembayarannya, dimana pada design construction/built pembayaran
secara term sesuai pekerjaan. Sedangkan key-turnpembayarannya
sekaligus setelah pekerjaan selesai.
d.
Bentuk
kontrak engineering, procurement dan construction (EPC)
Proses mulai dari perencanaan,
pengadaan dan peralatan dan pemasangan/ pengerjaan menjadi tanggung jawab
penyedia jasa. Pengguna jasa hanya memberikan TOR atau pokok-pokok acuan tugas.
Kontrak ini biasa dipakai untuk pembayaran pekerjaan-pekerjaan dalam industry.
e.
Bentuk kontrak
BOT/BLT
Investor membangun pada lahan
pemilik (Build). Investor mengelola selama kurun waktu tertentu (Operate).
Setelah masa pengoperasian selesai fasilitas tersebut dikembalikan kepada
pemilik (Transfer).
f.
Bentuk
swakelola (force account)
Suatu tindakan pemilik proyek yang
melibatkan diri dan bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan proyek
tersebut.
2.
Prioritas
Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasioanal ialah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara yang sekaligus merupakan suatu proses pembangunan
keseluruhan suatu sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan
nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan mewujudkan nasional bisa diartikan
sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan nasional bisa
diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional. Pelaksanaan pembangunan mencakup semua aspek
kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan
berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka untuk
mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih
maju.
Menurut
Wikipedia, Pembangunan Nasional Indonesia adalah paradigma pembangunan yang
terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila
sebagai dasar, tujuan dan pedomannya. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan
di bidang ekonomi tidak dapat dilihat terlepas dari keberhasilan pembangunan di
bidang politik Mekanisme dan kelembagaan politik berdasarkan UUD 1945 telah
berjalan. Pelaksanan pemilu secara teratur selama Orde Baru juga sudah
menunjukkan kemajuan perkembangan demokrasi. Pembangunan di berbagai bidang
selama ini memberikan kepercayaan kepada bangsa Indonesia bahwa upaya
pembangunan telah ditempuh, seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945, menunjukkan keberhasilan. Ini yang ingin dilanjutkan dan akan
ditingkatkan dalam era baru pembangunan.
Selain itu
pembangunan nasional memiliki hakikat sebagi pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti
dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut:
1)
Ada keselarasan,
keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan
pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia
untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur
manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang
seimbang.
2)
Pembangunan
adalah merata untuk seluruh masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
3)
Subyek dan obyek
Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus
berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang
tetap berkepribadian Indonesia pula.
4)
Pembangunan
dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku
utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing,
serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan
Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu
kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2.1
Prioritas
pembangunan nasional dalam bidang infrastruktur
Pengertian
Infrastruktur tercantum dalam beberapa versi. Pengertian Infrastruktur menurut
American Public Works Association (Stone, 1974 Dalam Kodoatie,R.J.,2005),
adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh
agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga
listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk
memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi. Jadi infrastruktur merupakan
sistem fisik yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam
lingkup sosial dan ekonomi.
Secara teknik, infrastruktur memiliki arti dan
definisi sendiri yaitu merupakan aset fisik yang dirancang dalam sistem
sehingga memberikan pelayanan publik yang penting. Jadi prioritas pembangunan
nasional adalah mengutamakan upaya yang meningkatkan seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara yang sekaligus merupakan suatu proses pembangunan
fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen
publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan yang berguna mewujudkan tujuan
nasional.
Komponen
Infrastruktur
Komponen-komponen di dalam infrastruktur menurut APWA (American Public Works Association) adalah:
1)
Sistem
penyediaan air: waduk, penampungan air, transmisi dan distribusi, fasilitas
pengolahan air (water treatment).
2)
Sistem
pengelolaan air limbah: pengumpul, pengolahan, pembuangan, daur ulang.
3)
Fasilitas
pengelolaan limbah padat.
4)
Fasilitas
pengendalian banjir, drainase dan irigasi.
5)
Fasilitas
lintas air dan navigasi.
6)
Fasilitas
transportasi: jalan, rel, bandar udara (termasuk tanda-tanda lalu lintas dan
fasilitas pengontrol.
7)
Sistem
transit public.
8)
Sistem
kelistrikan: produksi dan distribusi.
9)
Fasilitas
gas alam.
10) Gedung publik: sekolah, rumah sakit.
11) Fasilitas perumahan publik.
12) Taman kota sebagai daerah resapan,
tempat bermain termasuk stadion.
13) Komunikasi.
Sedangkan menurut program pembangunan prasarana kota
terpadu, komponen-komponen infrastruktur antara lain:
1)
Perencanaan
kota
2)
Peremajaan
kota
3)
Pembangunan
kota baru
4)
Jalan
kota
5)
Air
minum
6)
Drainase
7)
Air
limbah
8)
Persampahan
9)
Pengendalian
banjir
10) Perumahan
11) Perbaikan kampong
12) Perbaikan prasarana kawasan pasar
13) Rumah sewa
Dilihat dari input-output bagi penduduk, komponen-komponen
tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga karakteristik, yaitu:
1)
Komponen
yang memberi input kepada penduduk. Jenis infrastruktur yang termasuk dalam
kategori ini adalah prasarana air minum dan listrik.
2)
Komponen
yang mengambil output dari penduduk. Jenis infrastruktur yang termasuk dalam
kelompok ini adalah prasarana drainase/pengendalian banjir, pembuangan air
kotor/sanitasi, dan pembuangan sampah.
3)
Komponen
yang dapat dipakai untuk memberi input maupun mengambil output. Jenis
infrastruktur yang termasuk dalam kelompok ini meliputi: prasarana jalan dan
telepon.
Proyek Prioritas di Indonesia
Untuk memudahkan
tercapainya aspek kehidupan masyarakat Indonesia, suatu perencanaan pembangunan
memerlukan penetapan tahapan-tahapan berikut prioritas pada setiap tahapan,
yang bertolak dari sejarah, karakter sumber daya yang kita miliki dan tantangan
yang sedang dihadapi. Hingga saat ini, tetap dipandang perlu adanya tahapan
jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan untuk mencapai tujuan universal
maupun tujuan khusus dari pembangunan nasional NKRI.
Berikut
merupakan status terakhir proyek prioritas dari Komite Percepatam Penyediaan
Infrastruktur Prioritas (KPPIP):
Gambar 2.1 Wilayah Proyek
Prioritas KPPIP
1)
Jalan dan Jembatan
·
Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
·
Jalan Tol Manado – Bitung
·
Jalan Tol Panimbang – Serang
·
15 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera
·
Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi
§ Jalan
Tol Yogyakarta – Bawen
2)
Pelabuhan
·
Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung
·
Pelabuhan Hub Internasional Bitung
·
Pelabuhan Patimban
§ Inland
Waterways atau Cikarang-Bekasi-Laut Jawa (CBL)
3)
Minyak dan Gas
·
Kilang Minyak Bontang
·
Kilang Minyak Tuban
·
Revitalisasi 5 Kilang Minyak Eksisting
(RDMP) (Balikpapan, Cilacap, Balongan, Dumai, Plaju)
·
Lapangan Abadi WK Masela
·
Lapangan Unitisasi Gas Jambaran – Tiung
Biru
·
Indonesian Deepwater Development (IDD)
§ Pengembangan
Tangguh Train 3
4)
Air dan Sanitasi
·
Pengolahan Air Limbah Jakarta
·
SPAM Semarang Barat
·
National Capital Integrated Coastal
Development (NCICD) Fase A
·
SPAM Jatiluhur
§ SPAM
Bandar Lampung
5)
Kereta Api
·
Kereta Api Ekspres SHIA
·
Kereta Api Makassar – Parepare
·
Kereta Api Kalimantan Timur
§ Penyelenggaraan
Perkeretaapian Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta
6)
Tenaga Listrik
·
Central Java Power Plant (CJPP) / PLTU
Batang
·
Central – West Java Transmission Line
500 kV (4 Provinsi)
·
PLTU Mulut Tambang (5 Provinsi)
·
Transmisi Sumatera 500 kV
·
PLTU Indramayu
·
Energi Asal Sampah 8 Kota Besar
§ PLTGU
(16 Provinsi)
7)
Transportasi Perkotaan
·
MRT Jakarta (Jalur Utara – Selatan)
·
Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di
Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi
§ Light
Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan
8)
Teknologi Informasi
·
Palapa Ring Board
2.2
Kebijakan
pemerintah dalam bidang infrastruktur
Sesuai dengan
kerangka umum pembangunan infrastruktur RPJMN 2015-2019, Prioritas Nasional
Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman dititikberatkan pada:
1)
Penyediaan pelayanan dasar, termasuk
dalam mendukung aksesibilitas daerah perbatasan dan tertinggal, serta
meningkatkan keselamatan transportasi.
2)
Infrastruktur mendukung sektor unggulan,
melalui pembangunan konektivitas dengan tol laut sebagai tulang punggung serta
pembangunan jaringan serat optik, untuk mendukung kawasan pertanian, industri
dan pariwisata.
3)
Infrastruktur perkotaan, termasuk
pengembangan angkutan umum masal dan pengembangan teknologi, informasi dan
komunikasi (TIK) untuk mendukung pengembangan smart city.
Gambar 2.2 Kerangka Pembangunan Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang
sangat besar dengan kebutuhan investasi 2015-2019 sekitar Rp4.796 Triliun,
sedangkan anggaran pemerintah (APBN dan APBD) hanya dapat menutupi sekitar 41,3%
dari kebutuhan tersebut. Paradigma baru pendanaan infrastruktur adalah
menjadikan APBN/APBD sebagai sumberdaya terakhir (last resource). Pendanaan
infrastruktur diutamakan melalui skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran
Pemerintah (PINA) serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana
diatur di dalam Perpres Nomor 38/2015.
Gambar 2.3 Paradigma Baru Kerangka Pendanaan
Infrastruktur
Pada tahun 2018, pemerintah berkomitmen untuk
melanjutkan proyek yang telah disiapkan dengan skema KPBU pada tahun sebelumnya
serta menambah proyek-proyek KPBU yang baru. Dengan dukungan peraturan
perundang-undangan terkait KPBU yang telah memadai diharapkan inisiasi-inisiasi
baru proyek KPBU baik untuk infrastruktur ekonomi maupun infrastruktur sosial
terus bermunculan. Untuk mendorong hal tersebut, perlu dilakukan pemrioritasan
proyek melalui penyusunan kajian awal prastudi kelayakan yang komprehensif.
Sebagai upaya untuk mendorong pemrioritasan proyek tersebut, langkah yang perlu
dilakukan pemerintah antara lain:
1)
Menyediakan fasilitasi pendampingan
penyusunan kajian awal prastudi kelayakan untuk sekurang-kurangnya 6 proyek
yang meliputi infrastruktur ekonomi dan sosial.
2)
Meningkatkan koordinasi dengan
mengoptimalkan Kantor Bersama KPBU Republik Indonesia.
3)
Menyelenggarakan peningkatan kapasitas
SDM aparatur negara dan konsultan melalui kerjasama dengan instansi terkait.
4)
Mencari sumber-sumber pembiayaan dalam
penyiapan proyek KPBU agar proyek KPBU dapat distrukturkan dan dapat
dipromosikan dengan baik sehingga dapat menarik minat investor.
5)
Menyusun daftar rencana KPBU dan
alat-alat bantu penyiapan proyek KPBU untukmempercepat pemerintah dalam
implementasi KPBU di Indonesia.
Selain dengan skema KPBU, pemerintah berkomitmen
untuk mendorong innovative financing melalui Pembiayaan Investasi Non
Anggaran Pemerintah (PINA). PINA merupakan skema pembiayaan dengan memanfaatkan
sumber-sumber dana jangka panjang seperti dana pension dan asuransi. Pemerintah
berperan sebagai penghubung serta fasilitator untuk melakukan konsolidasi dana
jangka panjang yang kemudian diarahkan untuk pembiayaan proyek investasi.
Pemerintah telah menunjuk Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Koordinator PINA.
Penunjukan ini masih sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 66 tahun
2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah diubah
dengan PeraturanPresiden Nomor 20 Tahun 2016. Perpres ini menyatakan bahwa
Bappenas memiliki fungsi untuk pengkoordinasian, fasilitasi dan pelaksanaan
pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian
dana untuk pembangunan bersama instansi terkait. Dalam menjalankan tugasnya
sebagai koordinasi PINA, Menteri PPN/Kepala Bappenas melakukan koordinasi,
fasilitasi dan intermediasi dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.
Untuk mempermudah proses dan pelaksanaan fasilitasi ini, akan disusun Peraturan
Menteri PPN/Kepala Bappenas yang akan mengatur tata cara pelaksanaan fasilitasi
PINA.
Arah Kebijakan dan Sasaran Umum
Arah kebijakan Prioritas Nasional Infrastruktur,
Konektivitas, dan Kemaritiman tahun 2018, adalah sebagai berikut:
1)
Pengembangan
aksesibilitas pada kawasan perbatasan dan tertinggal melalui penyediaan
infrastruktur dan layanan transportasi. Penyediaan infrastruktur transportasi
diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan dan
tertinggal, serta memudahkan akses bagi pelayanan dasar lainnya seperti
kesehatan dan pendidikan.
2)
Pengembangan
konektivitas untuk mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, jalur utama logistik,
dan integrasi antarmoda dalam rangka mendorong pengembangan wilayah strategis.
Pengembangan wilayah strategis di luar Pulau Jawa diharapkan dapat menekan
disparitas antar wilayah dan memperlancar mobilisasi barang.
3)
Infrastruktur
mendukung sektor unggulan, melalui pembangunan konektivitas dengan tol laut
sebagai tulang punggung, untuk mendukung kawasan pertanian, industri dan
pariwisata.
4)
Pemeliharaan
infrastruktur transportasi (jalan, kereta api, dermaga penyeberangan, bandara,
dan pelabuhan) untuk menjaga kondisi dan kualitas layanan transportasi. Dalam
rangka memperbaiki tata kelola dan manajemen pemeliharaan jalan daerah untuk
mendukung kebijakan peningkatan konektivitas nasional, pada tahun 2018 akan
dikembangkan skema pendanaan hibah jalan daerah yang bersumber dari Rupiah
Murni (APBN). Disamping pelaksanaan program hibah jalan daerah yang bersumber
dari hibah Pemerintah Australia (DFAT/Program PRIM).
5)
Pengembangan
transportasi perkotaan (pengembangan jalan perkotaan dan pengembangan angkutan
massal perkotaan) untuk mendorong efisiensi mobilitas perkotaan dan mengurangi
berbagai eksternalitas negatif (kemacetan, kerugian bahan bakar, kerugian
waktu, dan pencemaran lingkungan).
6)
Pemerataan
pembangunan infrastruktur TIK khususnya di daerah perbatasan dan tertinggal,
serta memastikan utilisasi TIK di sektor e-Government, e-Kesehatan,
e-Pendidikan, e-Logistik dan e-Commerce.
Sasaran Umum
Sasaran umum Prioritas Nasional Infrastruktur,
Konektivitas dan Kemaritiman sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMN
2015-2019 adalah sebagai berikut:
Gambar 2.4 Sasaran Umum Prioritas
Nasional Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman dalam RPJM 2015-2019
Gambar 2.5 Sasaran Umum Prioritas
Nasional Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman dalam RPJM 2015-2019
(Lanjutan)
Program
Prioritas
Prioritas
Nasional pembangunan Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman mencakup dua
program prioritas, yaitu:
1)
Pengembangan
sarana dan prasarana transportasi (darat, laut, udara, dan intermodal.
2)
Pengembangan
telekomunikasi dan informatika.
Gambar 2.6 Program Prioritas
dalam Mendukung Prioritas Nasional Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman
Kegiatan
Prioritas
Kegiatan
prioritas yang mendukung Program Prioritas Pengembangan Sarana dan Prasarana
Transportasi (Darat, Laut, Udara dan Intermoda) mencakup tiga kegiatan, yaitu:
1)
Aksesibilitas.
2)
Konektivitas.
3)
Transportasi Perkotaan.
Kegiatan
Prioritas Aksesibilitas berfokus pada kegiatan pengembangan dan pembangunan
transportasi yang mendukung kawasan
perbatasan dan daerah tertinggal meliputi penyediaan dan pengembangan
transportasi darat, angkutan penyeberangan dan poros penghubung, pelabuhan,
jalan akses dan jalan paralel perbatasan, bandar udara, serta subsidi operasi
dan pelayanan transportasi keperintisan di kawasan perbatasan dan daerah
tertinggal. Kegiatan Prioritas Konektivitas fokus kepada kegiatan pembangunan
untuk mendukung jalur utama logistik dan pusat-pusat pertumbuhan seperti
kawasan pertanian produktif, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, serta
kawasan strategis pariwisata nasional. Selain itu, kegiatan prioritas tersebut
juga menekankan pengembangan integrasi antarmoda dalam rangka meningkatkan
konektivitas. Kegiatan Prioritas Konektivitas meliputi:
1)
Pengembangan dan
pembangunan moda transportasi darat (jalan, kereta api, dan angkutan sungai dan
penyeberangan), laut, dan udara.
2)
Integrasi
antarmoda.
3)
Pengembangan tol
laut melalui pembangunan dan pengembangan pelabuhan-pelabuhan strategis.
Kegiatan
Prioritas Transportasi Perkotaan memiliki fokus pengembangan transportasi
perkotaan yang berkelanjutan dan efisien melalui pengembangan angkutan massal
perkotaan dan pengembangan jaringan jalan perkotaan. Kegiatan Prioritas
Transportasi Perkotaan meliputi:
1)
Pembangunan dan
pengembangan angkutan massal perkotaan yang berbasis busdan rel.
2)
Peningkatan
kapasitas dan kualitas jaringan jalan perkotaan.
3)
Penerapan
manajemen sistem transportasi.
4)
Penguatan
integrasi kelembagaan transportasi.
Gambar 2.7 Kegiatan Prioritas
dalam Mendukung Prioritas Nasional Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman
Adapun kegiatan,
sasaran, target dan lokasi program prioritas dijabarkan dalam tabel berikut:
Gambar 2.8 Sasaran Program
Prioritas Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman dalam RKP 2018
3.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Negara Indonesia.
Perencanaan tersebut dibuat oleh pemerintah yang berisi tentang perencanaan
penerimaan dan pengeluaran yang akan dipergunakan negara selama satu tahun
(terhitung 1 Januari-31 Desember). Perencanaan tersebut harus disetujui oleh
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat setelah dibuat untuk dilaksanakan.
Setiap tahun pemerintah menyusun
APBN. Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN terdapat di dalam UUD 1945
Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang - undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat.
Pendapatan yang diterima oleh suatu
negara akan dirinci dan selanjutnya akan dibuat pengalokasian pada keperluan
belanja negara. Hal tersebut diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan dana
untuk keperluan-keperluan dalam hal pembangunan dan kemajuan negara.
Pengelolaan APBN yang baik akan menjadi kunci keberhasilan pencapaian
kesejahteraan masyarakat negara tersebut. Untuk itu diperlukan komitmen,
konsisten, dan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan
APBN tersebut.
3.1
Fungsi
dan peran APBN
Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar
terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja,
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum, pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat
adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan sila ke 5 dari Pancasila
dan UUD 1945. APBN memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1)
Fungsi otorisasi
Anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat.
2)
Fungsi perencanaan
Fungsi
perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi
pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu
pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat
rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
3)
Fungsi Pengawasan
Anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat
untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4)
Fungsi alokasi
Anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan
efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5)
Fungsi distribusi
Kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6)
Fungsi stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
APBN juga memiliki peran sebagai
alat penstabilisasi ekonomi, yaitu:
1)
Pemerintah menentukan beberapa
kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan
stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja
dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi
penerimaan total.
2)
Tabungan pemerintah diusahakan meningkat
dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan
terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
3)
Basis perpajakan diusahakan diperluas
secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan
prosedur pengumpulannya.
4)
Prioritas harus diberikan kepada
pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaran-pengeluaran
rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatasi.
5)
Kebijaksanaan anggaran diarahkan pada
sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri.
3.2
Struktur
dan susunan APBN
Struktur APBN
terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer,
surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah menguba
komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik
keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
1)
Pendapatan Negara dan Hibah
Penerimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak
lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan
penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil
terhadap total penerimaan anggaran,jumlahnya semakin meningkat secara
signifikan tiap tahunnya Berbeda dengan sistem penganggaran sebelum tahun
anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan
(pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan
negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya
secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat
diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
2)
Belanja Negara
Belaja negara terdiri atas dua
jenis, yaitu:
a.
Belanja pemerintah pusat, adalah belanja
yangdigunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang
dilaksanakan di pusat maupun di daerah. Belanja pemerintah pusat dapat di
kelompokkan menjadi:
·
Belanja pegawai,
·
Belanja barang,
·
Belanja modal,
·
Pembiayaan bunga utang,
·
Subsidi BBM dan subsidi non-BBM,
·
Belanja hibah,
·
Belanja sosial (termasuk penangulangan
bencana), dan
·
Belanja lainnya.
b.
Belanja daerah, adalah belanja yang
dibagi-bagi ke pemerintah daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD
daerah yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi:
·
Dana bagi hasil
·
Dana alokasi umum
·
Dana alokasi khusus
·
Dana otonomi khusus
3)
Defisit dan Surplus
Defisit atau surplus merupakan
selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan
disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut
surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan
anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga
puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu:
keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance).
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk
pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
4)
Pembiayaan
Pembiayaan disini meliputi:
·
Pembiayaan dalam negeri, meliputi
pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang Negara, serta penyertaan modal
Negara.
·
Pembiayaan luar negeri, meliputi
penarikan pinjaman luar negeri, terdiri atas pinjaman program dan pinjaman
proyek.
·
Pembayaran cicilan pokok utang luar
negeri, terdiri atas jatuh tempo dan monatorium.
3.3
Prinsip-prinsip
dalam APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Prinsip
anggaran berimbang, yaitu sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, defisit
anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.
b.
Prinsip
dinamis
·
Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan
pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri
bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
·
Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase
ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
c.
Prinsip
fungsional, yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran
pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran
dalam pengertian relatif, semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman
luar negeri.
Asas
yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
meliputi:
1)
Asas kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan
negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.
2)
Asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan
produktivitas.
3)
Asas penajaman prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan
yang lebih bermanfaat.
Prinsip
penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut:
1)
Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2)
Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang
milik negara.
3)
Penutupan
ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah
dijanjikan.
Prinsip
penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran negara:
1)
Hemat,
tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan.
2)
Terarah,
terkendali sesuai dari rencana program/kegiatan.
3)
Semaksimal
mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari
segi kemampuan/potensi nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Anggraini, Wiwid. 2015. Peran APBN dalam Perekonomian Indonesia. http://sarinahwiwid.blogspot.com/2015/07/peran-apbn-dalam-perekonomian-indonesia.html. (diakses pada 26
oktober 2018)
Anonim. 2018. Pengertian
Infrastruktur, Sistem dan juga Komponennya. http://www.radarplanologi.com/2015/10/apa-itu-infrastruktur.html. (diakses pada 26 oktober 2018)
Anonim. 2018. Pengertian
Pembangunan Nasional Beserta Tujuan, Visi Misi, Sasaran, Hakikat. https://www.sekolahpendidikan.com/2017/06/pengertian-pembangunan-nasional-beserta.html#. (diakses pada 26 oktober 2018)
Ahyan, Azanul.
2018. Hakikat Pembangunan Nasional. https://azanulahyan.blogspot.com/2017/03/hakikat-pembangunan-nasional.html. (diakses pada 26 oktober 2018)
Azhari, Adri Aswin.
2014. Stuktur dan Susunan APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara). http://layarasdos.blogspot.com/2014/06/struktur-dan-susunan-apbn.html. (diakses pada 26 oktober 2018)
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional. 2014. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 Buku I Agenda Pembangunan
Nasional. Jakarta.
Bagusprahutdi.
2012. Bentuk dan Jenis Kontrak
Berdasarkan Aspek Pembagian Tugas. https://sastrasipilindonesia.wordpress.com/category/aspek-hukum-dalam-pembangunan/. (diakses pada 26 oktober 2018)
Bitar. 2018. Pembangunan
Nasional : Pengertian, Hakikat, Dan Prinsip Beserta Tujuannya Lengkap. https://www.gurupendidikan.co.id/pembangunan-nasional-pengertian-hakikat-dan-prinsip-beserta-tujuannya-lengkap/. (diakses pada 26 oktober 2018)
Darman,
Syarif. 2015. Dasar Hukum Perencanaan
Pembangunan dan Penganggaran. http://darmansyarif.blogspot.com/2015/02/dasar-hukum-perencanaan-pembangunan-dan.html. (diakses pada 26 oktober 2018)
Komite Percepatan
Penyediaan Infrastuktur Prioritas. 2018. Proyek Prioritas. https://kppip.go.id/proyek-prioritas/. (diakses pada 26 oktober 2018)
Maulana, Rizkie.
2015. Perencanaan Pembangunan dalam UU
No. 25 Tahun 2004. http://rizkie-library.blogspot.com/2015/09/perencanaan-pembangunan-dalam-uu-no-25.html. (diakses
pada 26 oktober 2018)
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 79 Tahun 2017 tentang
Rencana Kerja Penerintah (RKP) Tahun 2018. Jakarta
Wawan S, I Putu.
2012. Ancaman Pemutusan Kontrak Kerja CV.
REZEKI DINDA dan CV. JAYA AGUNG SAKTI. Malang.
Wikipedia bahasa Indonesia. 2016. Pembangunan Nasional Indonesia. https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_nasional_Indonesia. (diakses pada 26
oktober 2018)
Nama saya Susi dari Indonesia, saya sudah lama mencari pinjaman asli dan yang saya dapatkan hanyalah penipuan yang membuat saya mempercayai mereka dan pada akhirnya, mereka mengambil uang saya tanpa memberi saya pinjaman, semua harapan saya adalah hilang, saya menjadi bingung dan frustrasi, maka saya merasa sangat sulit untuk memberi makan keluarga saya, saya tidak pernah ingin ada hubungannya dengan pinjaman online lagi, jadi saya pergi untuk meminjam uang dari seorang teman, saya mengatakan kepadanya semua yang terjadi dan dia bilang dia bisa membantu saya, bahwa dia tahu pemberi pinjaman yang jujur bernama Ny. Alicia Radu bahwa dia bisa membantu saya, bahwa dia baru saja mendapat pinjaman dari Ny. Alicia Radu, dia mengarahkan saya tentang cara melamar, saya lakukan seperti yang dia katakan, saya diterapkan, saya tidak pernah percaya tetapi saya mencoba dan yang paling mengejutkan saya mendapat pinjaman 300 juta rupiah, saya tidak percaya saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan. Saya sangat senang dan saya berterima kasih kepada ALLAH, karena saya tidak percaya pemberi pinjaman jujur seperti ini masih ada
BalasHapusJadi jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi email ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan dengan rahmat ALLAH Dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman.
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (susi85746@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Penguji ..... jayachandra fadhlan
BalasHapusNegara ...... Bahasa Indonesia
W / S ......... + 62821-3272-6591
Facebook ..... jayachandra fadhlan
email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)
Nama saya jayachandra fadhlan,
dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati mendapatkan pinjaman di internet, ada begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih atas hasil kerja keras Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak dapat pinjaman dan bisnis saya tentang menjadi buruk karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan peminjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSPLISIT. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan. Teman baik saya yang disetujui oleh pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya diperbolehkan, dan diizinkan ini membuat saya kehilangan uang, tapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya membutuhkan setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lainnya untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan kemakmuran.
Perusahaan ..... Karina Elena Roland perusahaan pinjaman
W / S .......... + 1 (585) -708-3478
Facebook .... Elena karina Roland
email ......... (karinarolandloancompany@gmail.com)
Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik
BalasHapusContact Details:
e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
WhatsApp:::+6282274045059
Company::Iskandar Lenders"""""
Loan Amount:::Rp.700juta
Name:::::Angga Annisa
Country::::Indonesia
Occupation:Trader
Year:April,2020
Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar
LEMBAGA KEUANGAN INI BERADA PADA KEBAKARAN
BalasHapusTINGKATKAN FILE FINANSIAL ANDA
Saya Rizky Indah dan penduduk asli Indonesia dan saya di sini untuk memberi tahu Anda tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya dari pemberi pinjaman terpercaya ONE BILLION RISING FUND
KONTAK PERUSAHAAN
NAMA PERUSAHAAN: ONE BILLION RISING FUND
GMAIL PERUSAHAAN: onebillionrisingfund@gmail.com
NOMOR TEL: +1 267 526 5352
NOMOR WHATSAPP: +1 267 526 5352
Dalam pandemi ini hidup menjadi lebih sulit bagi saya dan keluarga saya dan pekerjaan saya hancur oleh pandemi Covid 19 ini dan Hidup nyaman adalah dambaan semua orang dan saya menginginkan yang terbaik untuk keluarga saya jadi saya memutuskan untuk meminjamkan uang dari bank dan bank mengubah saya turun berkali-kali sampai teman saya yang mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND memperkenalkan pemberi pinjaman kepada saya dan meyakinkan saya bahwa mereka dapat membantu saya secara finansial, saya sangat percaya kepada mereka karena teman saya baru saja mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND jadi saya mendaftar dan mereka membawa saya melalui proses mereka yang memakan waktu beberapa hari dan yang paling mengejutkan saya, akun saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman
Pengalaman yang saya dapatkan dari ONE BILLION RISING FUND ini telah mengubah hidup saya menjadi lebih baik dan sekarang saya memiliki perusahaan keramik
Jika Anda tahu Anda membutuhkan pinjaman, saya akan menyarankan Anda menghubungi perusahaan keuangan dan saya sangat yakin bahwa mereka dapat membantu Anda dengan pinjaman
Harap perhatikan pemberi pinjaman yang Anda hubungi secara online karena sebagian besar pemberi pinjaman keuangan online palsu dan mereka akan membuat hidup Anda lebih sulit dan mereka tidak berniat baik untuk membantu Anda karena mereka adalah penipu yang ingin mencari nafkah dari Anda.
KONTAK SAYA
Nama Saya ::: Rizky Indah
Email :: indahrizky490@gmail.com
Jumlah Pinjaman ::: $ 30.000.00
WA saya ::: + 62858 8161 8874
BIJAKLAH