POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi
dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang
mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Beberapa
arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu
:
a.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan
umum atau segala usaha
untuk kepentingan
umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah
b.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan
atau keadaan yang kita
kehendaki.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau pencaipan
suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional.
tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional.
B.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,
karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,
karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan
suprastruktur politik, yang terdiri atas MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam
menjalankan pemerintahan.
suprastruktur politik diatur oleh Presiden. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam
menjalankan pemerintahan.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak,menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.Seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum,lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus,kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak,menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.Seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum,lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus,kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
4.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis, meliputi kebijakan dalam satu
sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah,wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah,wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
E.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia, secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah sistem manajemen nasional. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya, bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh
dan
terpadu. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi negara, bangsa indonesia, pemerintah, dan masyarakat.
terpadu. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi negara, bangsa indonesia, pemerintah, dan masyarakat.
F.
Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan
baru setelah direvisinya
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan
Daerah atau biasa disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Tujuan pemberian otonomi tetap
seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa
dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya,
di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
kecuali urusan
pemerintah pusat yakni politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,
mineter/fiskal,peradilan (yustisi), dan agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma,
standar, prosedur,
monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan
dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan
pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang
mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)
disebutkan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi
atas Kabupaten
dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pemerintahan
Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga
pemerintahan daerah
yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala daerah dan
wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya
ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
H.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum
1.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
2. Menegakkan hukum secara konsisten
3. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum
4. Mengembangkan peraturan perundang–undangan
2. Menegakkan hukum secara konsisten
3. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum
4. Mengembangkan peraturan perundang–undangan
5.Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM
Implemetasi politik strategi nasional
dibidang ekonomi.
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
2.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan.
3. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis
3. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis
4.
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,efisien, dan meningkatkan
penerapan peraturan perundang–undangan.
5.Mengembangkan
kebijakan industri perdagangan dan investasi
Implementasi politik strategi nasional
di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara
lainnya
4.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
5.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya
Implementasi di bidang Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Hidup.
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
4. Mendayagunakan sumber daya alam sebesar–besarnya untuk kemakmuran
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
4. Mendayagunakan sumber daya alam sebesar–besarnya untuk kemakmuran
Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan.
1.
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat
3.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia
4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia